User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000045030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sebuah yayasan menerima hibah berupa saham dan telah diaktakan (oleh pihak pemberi), apakah dapat terkena Pajak Penghasilan?


Jawaban

sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 terkait bukan objek PPh “harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ M Y U W
F Q H O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V V W​ D
 
faq/2021/02/18/000045030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)