faq:2021:02:18:000045030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika sebuah yayasan menerima hibah berupa saham dan telah diaktakan (oleh pihak pemberi), apakah dapat terkena Pajak Penghasilan?
Jawaban
sesuai UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 terkait bukan objek PPh “harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045030_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion