faq:2021:02:17:000045010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak perusahaan/swasta menggunakan jasa pelatihan orang pribadi statusnya PNS apakah perusahaan memotong honor pph 21 sebagai tenaga Ahli atau sebagai pns berdasarkan golongan? Mksih
Jawaban
coba digali dulu. PNSnya ini memberikan jasa atas nama orang pribadi atau atas nama instansi tempat dia bekerja? kalau misalnya atas nama op, untuk tenaga ahli itu khusus jasa yang disebutkan di PER-16/2016. Kalau ga masuk situ, coba disesuaikan dengan PER-16nya lagi dia masuk kemana, kan ada yang termasuk bukan pegawai apa saja, yang tenaga kerja lepas, dsb sesuai kriteria masing-masing. kalau pemotongan pns sesuai golongan ini maksudnya seperti apa? setahuku untuk yg pemotongan berdasarkan gol
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000045010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion