faq:2021:02:17:000044991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau konfirmasi, untuk PPh 25 Jan'21 telah telanjur saya setor 100%. Kemudian di tgl 10 Jan 2021 saya ada mengajukan pemanfaatan insentif PPh 25 dan dikabulkan. Jadi untuk nilai yang lebih setor tsb bagaimana ya ? Apakah harus saya pindahbukukan ? Atau kelebihan penyetoran tersebut otomatis diperhitungkan sebagai penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya ?“
Jawaban
atas kelebihan tersebut belum diatur lebih lanjut (biasanya diatur di SE, kalo PMK sebelumnya), nah karena belum diatur silakan konfirmasi ke KPP, sebaiknya diapakan kelebihan tersebut
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000044991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion