User Tools

Site Tools


faq:2021:02:17:000044991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau konfirmasi, untuk PPh 25 Jan'21 telah telanjur saya setor 100%. Kemudian di tgl 10 Jan 2021 saya ada mengajukan pemanfaatan insentif PPh 25 dan dikabulkan. Jadi untuk nilai yang lebih setor tsb bagaimana ya ? Apakah harus saya pindahbukukan ? Atau kelebihan penyetoran tersebut otomatis diperhitungkan sebagai penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya ?“


Jawaban

atas kelebihan tersebut belum diatur lebih lanjut (biasanya diatur di SE, kalo PMK sebelumnya), nah karena belum diatur silakan konfirmasi ke KPP, sebaiknya diapakan kelebihan tersebut

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K A W P
S U​ H G᠎ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J W D K
 
faq/2021/02/17/000044991_1234.txt · Last modified: (external edit)