faq:2021:02:17:000044984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan terkait pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, fasilitas tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri (pertanyaan me-refer ke KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-486/KMK.04/2000 dan SE-64/A71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996): 1. Apakah istilah “Pemasok Lapisan Kedua” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf (g) Keputusan Menteri Keuangan No. 463/KMK.01/1998 memiliki makna yang sama dengan “Sub-Kontraktor”? 2. Ter
Jawaban
utk yg nomor 2 itu yg dapet fasilitas hanya kontraktor utama nya saja, sesuai di ketentuannya… btw, kok ada bea meterai segala…kmk nya gak bahas bea meterai loh nomor 1 jawab sesuai pengertian di pasal 1 nya aja itu…
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000044984_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion