User Tools

Site Tools


faq:2021:02:17:000044984_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pertanyaan terkait pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, fasilitas tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh dalam proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri (pertanyaan me-refer ke KMK-239/KMK.01/1996 sttd KMK-486/KMK.04/2000 dan SE-64/A71/0596, SE-32/PJ/1996, SE-19/BC/1996): 1. Apakah istilah “Pemasok Lapisan Kedua” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf (g) Keputusan Menteri Keuangan No. 463/KMK.01/1998 memiliki makna yang sama dengan “Sub-Kontraktor”? 2. Ter


Jawaban

utk yg nomor 2 itu yg dapet fasilitas hanya kontraktor utama nya saja, sesuai di ketentuannya… btw, kok ada bea meterai segala…kmk nya gak bahas bea meterai loh nomor 1 jawab sesuai pengertian di pasal 1 nya aja itu…

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ L X B I
C S Y L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U T S B
 
faq/2021/02/17/000044984_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)