Tanya
saya ada kasus begini: Ada karyawan yang bulan desember 2020 kemarin jumlah penghasilan bruto nya itu Rp10.214.804, kalau lihat angkanya sih dapet DTP.Tapi ketika dihitung ulang setelah dibuat 1721 A1 (di grossup) kemudian diselishkan dengan jumlah bruto dari Januari –November 2020, penghasilan bruto dia itu jadi Rp33.304.847, kan kalau lihat angka ini ga dapet DTP ya min?Atau DTP itu dihitung hanya dari penghasilan tetap teratur, tanpa lihat nilai bruto? Mohon pencerahannya Min.Terima kasih htt
Jawaban
klo hanya untuk menentukan secara pmk 9 berhak pph 21 dtp atau gk dilihat dari penghasilan teratur pegawai (selain penghasilan tidak teratur seperti THR, Bonus, dsb) di bulan Desember dikali 12, apabila tidak melebihi 200 juta maka pegawai tersebut berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion