User Tools

Site Tools


faq:2021:02:17:000044952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan bukti potong PPh Pasal 23. Kami ada menerima penghasilan jenis penghargaan di desember 2020. Dan dipotong sebesar 15%, tetapi di tanggal bukti potongnya dibuat rgl 17 Jan 2021. Apakah diperbolehkan begitu? Di kolom B1 tertera masa pajak 12-2020 dan l di dokumen referensi tertanggal 10-12-2020 tetapi tanggal di kolom C3 tertanggal 17-01-2021. Apakah atas bukti potong tersebut benar dikreditkan di SPT tahunan 2020 dengan mengacu masa pajak yang ada pada kolom B1?


Jawaban

mengacunya ke Pasal 16 PP 94/2010, ya. Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan Nah jadi, tahun pajak dilakukan pemotongan mengacu ke pasal 15 PP tsb, dimana pph pasal 23 pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayar, jatuh tempo pembayaran. Jdi men

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N C J​ O
B C V A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I S C Y
 
faq/2021/02/17/000044952_1234.txt · Last modified: (external edit)