faq:2021:02:17:000044938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp usaha konstruksi bertransaksi dgn bukan pemotong, kan dia harus setor sendiri. Untuk pembuatan kode billingnya, di bagian subjek pajak, itu pilihnya NPWP sendiri atau NPWP Lain ya kak??
Jawaban
kalau setor sendiri pake NPWP-nya sendiri.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000044938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion