faq:2021:02:17:000044936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A merupakan perusahaan angkutan laut dan punya Siupal. Jika PT A melakukan pengangkutan batubara dari Vessel di tengah laut ke pelabuhan, apakah pendapatan atas pengangkutan batubara tsb merupakan objek PPh 15?
Jawaban
wp pelayaran dn adl op yang bertempat tinggal di indo atau badan yang didirikan dan berkedudukan di indo (SPDN) melakukan usaha pelayaran dgn kapal yg didaftarkan baik di indo atau diluar negeri atau dgn kapal pihak lain (se 29/1996). kalau memang siupal ini adl bukti dari kapal tsb memang sudah didaftarkan brrti bisa saja masuk ke pph 15. balik lagi ke pengertian sesuai se. maka atas penghasilan yg diterimanya atas pengangkutan orang/barang kena pph pasal 15. jadi pastikan masuk ke pengertian w
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000044936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion