User Tools

Site Tools


faq:2021:02:17:000044936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A merupakan perusahaan angkutan laut dan punya Siupal. Jika PT A melakukan pengangkutan batubara dari Vessel di tengah laut ke pelabuhan, apakah pendapatan atas pengangkutan batubara tsb merupakan objek PPh 15?


Jawaban

wp pelayaran dn adl op yang bertempat tinggal di indo atau badan yang didirikan dan berkedudukan di indo (SPDN) melakukan usaha pelayaran dgn kapal yg didaftarkan baik di indo atau diluar negeri atau dgn kapal pihak lain (se 29/1996). kalau memang siupal ini adl bukti dari kapal tsb memang sudah didaftarkan brrti bisa saja masuk ke pph 15. balik lagi ke pengertian sesuai se. maka atas penghasilan yg diterimanya atas pengangkutan orang/barang kena pph pasal 15. jadi pastikan masuk ke pengertian w

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ Y R B​ I
P Q P᠎ O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X C K I
 
faq/2021/02/17/000044936_1234.txt · Last modified: (external edit)