Tanya
Kak mau nanya, freelance penerjemah atas nama pribadi, baru pertama dan tidak rutin membayar per bulan. Apakah bisa rapel langsung sebelum pelaporan spt? apakah boleh dibuat kode 411125/100 untuk setiap bulan mulai Jan - Des pada tahun 2020 ? ada sanksi kah ?
Jawaban
pastiin dulu ya ke WP, apakah maksudnya ini WP baru atau dia baru mendapatkan penghasilan tapi NPWP sudah lama terdaftar? Kalau WP baru, PPh Pasal 25 nya nihil, ini ada di Pasal 10 PMK-215/2018. kalau WP sudah lama terdaftar, seharusnya hitungan PPh Pasal 25 tergantung dari SPT Tahunan Tahun terakhirnya. Terkait pertanyaannya WP, sampein aja kalau kewajiban penyetoran Pasal 25, paling lama tanggal 15 setelah Masa Pajak berakhir, kalau memang terlambat penyetorannya akan dikenakan sanksi atas ket
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion