faq:2021:02:17:000044911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Sore, Mau tanyakan untuk penerbitan faktur pajak 040, dan atas faktur pajak tersebut diterbitkan bukti potong pph 23. sedangkan faktur pajak 040 diterbitkan atas pemberian cuma2/barang bonus. apakah dianggap sebagai penghasilan.? pada lap.laba rugi.?
Jawaban
Digali dulu detail transaksinya seperti apa. Jika pemberian cuma-cumanya adalah imbalan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sepeti disebutkan dalam SE-24/2018, atas imbalan tersebut memang merupakan penghargaan dan dipotong PPh Pasal 23
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/17/000044911_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion