User Tools

Site Tools


faq:2021:02:17:000044911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Sore, Mau tanyakan untuk penerbitan faktur pajak 040, dan atas faktur pajak tersebut diterbitkan bukti potong pph 23. sedangkan faktur pajak 040 diterbitkan atas pemberian cuma2/barang bonus. apakah dianggap sebagai penghasilan.? pada lap.laba rugi.?


Jawaban

Digali dulu detail transaksinya seperti apa. Jika pemberian cuma-cumanya adalah imbalan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sepeti disebutkan dalam SE-24/2018, atas imbalan tersebut memang merupakan penghargaan dan dipotong PPh Pasal 23

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z C W S H
M K​ W S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C V S Q
 
faq/2021/02/17/000044911_1234.txt · Last modified: (external edit)