faq:2021:02:16:000044962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau permohonan ulang insentif pph 21 DTPpmk 9, lha kok ditolak karena npwp cabang! Sebelumnya dapat 2020. Kewajiban pph 21 kami memang di kpp pratama sehingga dianggap cabang, soalnya kewajiban ppn pph 25 29 dll sudah ditarik kpp madya npwp pusat
Jawaban
sesuai isi PMK 9/2021 pasal 3 ayat 3 bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif pph pasal 21 dtp baik pusat maupun cabang dilakukan oleh wp berstatus pusat, sehingga cabang memang tidak perlu melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif lagi di djponline.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044962_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion