User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau permohonan ulang insentif pph 21 DTPpmk 9, lha kok ditolak karena npwp cabang! Sebelumnya dapat 2020. Kewajiban pph 21 kami memang di kpp pratama sehingga dianggap cabang, soalnya kewajiban ppn pph 25 29 dll sudah ditarik kpp madya npwp pusat


Jawaban

sesuai isi PMK 9/2021 pasal 3 ayat 3 bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif pph pasal 21 dtp baik pusat maupun cabang dilakukan oleh wp berstatus pusat, sehingga cabang memang tidak perlu melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif lagi di djponline.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U K V C
K B K S V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q Q I X
 
faq/2021/02/16/000044962_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)