faq:2021:02:16:000044958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya PNS akan melaporkan atas pajak tahun 2020 pada eFilling, Form SPT, Mengunakan formulir 1770 S, Lampiran Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final, saya isi dg 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN atau 14. Pengahsilaan Lain yang dikenakan Pajak Final, menjadi PPh Terutang, sementara saya Honor2 langsung dipotong pajak saat menerima honor tersebut? Ini maksud WPnya gimana ya?
Jawaban
coba gali dulu deh mba, apakah mksudnya spt wp jadi ada pph terutang diinduknyaa ? Jika wp menerima penghasilan final saja, maka wp tidak perlu mengisi bukti potong dari pemberi kerja atau mengisi spt induk. Jika memang tidak ada penghasilan lain selain final, arahkan menggunakan spt 1770 aja mba.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044958_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion