User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya PNS akan melaporkan atas pajak tahun 2020 pada eFilling, Form SPT, Mengunakan formulir 1770 S, Lampiran Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final, saya isi dg 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN atau 14. Pengahsilaan Lain yang dikenakan Pajak Final, menjadi PPh Terutang, sementara saya Honor2 langsung dipotong pajak saat menerima honor tersebut? Ini maksud WPnya gimana ya?


Jawaban

coba gali dulu deh mba, apakah mksudnya spt wp jadi ada pph terutang diinduknyaa ? Jika wp menerima penghasilan final saja, maka wp tidak perlu mengisi bukti potong dari pemberi kerja atau mengisi spt induk. Jika memang tidak ada penghasilan lain selain final, arahkan menggunakan spt 1770 aja mba.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z C Q L
Q K F S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C K​ X H
 
faq/2021/02/16/000044958_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)