faq:2021:02:16:000044902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
LB pph 21 kalo karena dtp kan gabisa diakui lb nya ya, ada ketentuannya kah?
Jawaban
wp berandai2 klo pembetulan spt menjadi lb gimana? kalo pembetulan ini dtp jadi lebih kecil sehingga muncul lb maka untuk lb tersebut ga bisa diakui oleh pemberi kerja. pemberi kerja ga boleh mengakui kompensasi atas kelebihan tsb..
ATIKA DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044902_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion