faq:2021:02:16:000044901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per 11 pusat di jkt, cabang di samarinda. mau pemusatan ppn di pusat. saat ini cabang blm ada dan akan ada npwp nya. dia nanya kalau pemusatan begitu, cabang ga pkp bisa ga? gue bilang gabisa namanya jug pemusatan. dia nanya pasal nya. mana pasal yg menyebutkan kalau cabang harus pkp dulu. udh gue jelasin pkp dulu, nanti akan dicabut secara jabatan
Jawaban
Untuk pemusatan pertama kali semua tempat yang mau dipusatkan harus PKP. Ketentuannya ada di pasal 2 ayat 4 PER 11 th 2020. untuk ketentuan bahwa wp yg pemusatan nanti PKP nya akan dicabut ada di pasal 6 nya di ketentuan yang sama.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044901_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion