User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per 11 pusat di jkt, cabang di samarinda. mau pemusatan ppn di pusat. saat ini cabang blm ada dan akan ada npwp nya. dia nanya kalau pemusatan begitu, cabang ga pkp bisa ga? gue bilang gabisa namanya jug pemusatan. dia nanya pasal nya. mana pasal yg menyebutkan kalau cabang harus pkp dulu. udh gue jelasin pkp dulu, nanti akan dicabut secara jabatan


Jawaban

Untuk pemusatan pertama kali semua tempat yang mau dipusatkan harus PKP. Ketentuannya ada di pasal 2 ayat 4 PER 11 th 2020. untuk ketentuan bahwa wp yg pemusatan nanti PKP nya akan dicabut ada di pasal 6 nya di ketentuan yang sama.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J W᠎ G G
T L K E H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W N M H
 
faq/2021/02/16/000044901_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)