User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044894_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi tax min saya mau tanya saya sdh ajukan pembebasan pph22 pmk 9/2021.pas saya lapor bukti lapornya masih mengacu ke pmk86 apakah tidak masalah soal tanda terima nya gt


Jawaban

Laporan realisasi untuk PMK 9 di menu eReporting sudah deploy. Bisa disarankan lapor ulang saja, dengan memilih jenis pelaporan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 9 -2021)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ Y L​ V J
U J I H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z Y I Y
 
faq/2021/02/16/000044894_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)