faq:2021:02:16:000044894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi tax min saya mau tanya saya sdh ajukan pembebasan pph22 pmk 9/2021.pas saya lapor bukti lapornya masih mengacu ke pmk86 apakah tidak masalah soal tanda terima nya gt
Jawaban
Laporan realisasi untuk PMK 9 di menu eReporting sudah deploy. Bisa disarankan lapor ulang saja, dengan memilih jenis pelaporan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 9 -2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044894_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion