faq:2021:02:16:000044893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bekerja di LN sbg pekerja lepas, dan engga dipotong Pajak di LN, kalau perhitungan pajak di Indonesia bagaimana kak?
Jawaban
Ybs adalah WPDN, pelaporan SPT silakan menggunakan formulir 1770, masukkan pada kolom Penghasilan neto dari Luar Negeri. Nanti akan menambah penghasilan neto dia, dan menjadi penambah ph kena pajak utk selanjutnya kena tarif progresif.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044893_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion