User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

nilai pasar saham d pembukuan kan diadjust ke unrealized gain saham bei min,apakah unrealized gain tersebut dianggap pendapatan final seperti penjualan saham bei atau dikoreksi fiskal?


Jawaban

Sebenarnya kalau sesuai PSAK, unrealized gain ini masuknya ke other comprehensive income yg masuknya ke neraca, bukan laba rugi, jadi sebenernya ga perlu koreksi karena dari awal ga mempengaruhi nilai laba bersih. Tapi kita jelasin normatif aja ke WP nya karena kita ga bisa menentukan pembukuannya udah bener apa nggak. Untuk pencatatan unrealized gain tsb kembali ke ketentuan akuntansi yg berlaku umum. Jika unrealized gain dicatat sbg penambah penghasilan di laporan laba rugi maka silahkan dik

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J Q U P
W Y W C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S Z V J
 
faq/2021/02/16/000044889_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)