faq:2021:02:16:000044889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nilai pasar saham d pembukuan kan diadjust ke unrealized gain saham bei min,apakah unrealized gain tersebut dianggap pendapatan final seperti penjualan saham bei atau dikoreksi fiskal?
Jawaban
Sebenarnya kalau sesuai PSAK, unrealized gain ini masuknya ke other comprehensive income yg masuknya ke neraca, bukan laba rugi, jadi sebenernya ga perlu koreksi karena dari awal ga mempengaruhi nilai laba bersih. Tapi kita jelasin normatif aja ke WP nya karena kita ga bisa menentukan pembukuannya udah bener apa nggak. Untuk pencatatan unrealized gain tsb kembali ke ketentuan akuntansi yg berlaku umum. Jika unrealized gain dicatat sbg penambah penghasilan di laporan laba rugi maka silahkan dik
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044889_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion