User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika tdk ada pemotong/pemungut, Apakah nilai PPh final yg diisi pada SPT Tahunan sama dengan pph final yg dicantumkan pada laporan realisasi PPH Final DTP? Mas/Mbak, apa bisa dijawab gini: Betul Kak, nilai PPh Final yg diisi pada SPT Tahunan sama dengan PPh Final yg dicantumkan pada laporan realisasi. PPh Final DTP Tahun Pajak 2020 diberikan untuk Masa Pajak April - Desember 2020. Jika Kakak melakukan penyetoran PPh Final pada Masa Pajak Januari - Maret 2020, silakan disesuaikan pada SPT Tahun


Jawaban

digali by PM, yang di maksud WP pada lembar Rekapitulasi Peredaran Bruto. Seharusnya sama dengan yang dilaporkan dalam ereporting setiap bulannya (april s.d des 2020). Dan benar ditambah informasi peredaran januari s.d maret 2020 yang sudah dibayar, jadi di rekapnya tetap informasi peredaran bruto dari Januari s.d Desember 2020. Tapi kalau yang dilaporkan dalam SPT Tahunannya, jelas semua PPh final yang dibayarkan harus dilaporkan, karena PPh final tidak hanya PP 23 saja.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y B P N
V Q B U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J O Y I
 
faq/2021/02/16/000044873_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)