User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya mas/mba Wp banyak bingung krn di suket PP. 23 tdk dijelaskan masih bs dpt insentif SD jun 2021..kalau di pmk awal kan tertulis tuh di suketnya apa boleh dijawab seperti ini mas/mba? selama suket pp 23 berlaku (masih dapat menggunakan pp 23) maka boleh memanfaatkan insentif pph final pp 23 dtp, dengan syarat melaporkan laporan realisasi


Jawaban

iya tampilanya seperti itu sekarang, udah bener penjelasanya, boleh ditambahkan ketentuan pasal 6 ayat 5 dan 6 PMK-9/2021 juga ya

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O P H A
Y Y D X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I M F L
 
faq/2021/02/16/000044867_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)