faq:2021:02:16:000044864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Utk PP 23/2018 dlm hal pemberi jasa yg menyetorkan pph 0.5%, apakah pguna jasa perlu melaporkan dlm spt? Atau tidak perlu.
Jawaban
Pemberi jasa melakukan setor sendiri ya? brarti ga ada pemotongan oleh pengguna jasa? Brarti ga ada suket si pemberi jasa? Jika memang ketiga pertanyaan tadi terjawab ya, maka benar pemberi jasa akan setor sendiri. Karena setor sendiri, maka pengguna jasa tidak perlu melakukan pelaporan atas PPh final 4(2). Nah akan tetapi jika memang tidak ada suket (dimana jasa yg diberikan ternyata masuk dalam list pmk 141/2015), maka harusnya pengguna jasa melakukan pemotongan PPh pasal 23. intinya g
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044864_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion