User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menayakan untuk penandatangan bukti potong 1721 A1 apakah boleh dikuasakan ke pengurus perusahaan? dan apa saja syaratnya?


Jawaban

kalau pengurus harusnya bisa langsung tanda tangan aja karna kan dia sebagai wakil dari wajib pajak badan. Kecuali, kalau oleh pengurus/pimpinan dikuasakan ke pihak lain (yg bukan wakil wajib pajak badan tsb) baru pakai surat kuasa khusus. Syaratnya cek di resume KUP yg surat kuasa khusus yaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T T S F
I D F I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S C P X
 
faq/2021/02/16/000044860_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)