faq:2021:02:16:000044860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menayakan untuk penandatangan bukti potong 1721 A1 apakah boleh dikuasakan ke pengurus perusahaan? dan apa saja syaratnya?
Jawaban
kalau pengurus harusnya bisa langsung tanda tangan aja karna kan dia sebagai wakil dari wajib pajak badan. Kecuali, kalau oleh pengurus/pimpinan dikuasakan ke pihak lain (yg bukan wakil wajib pajak badan tsb) baru pakai surat kuasa khusus. Syaratnya cek di resume KUP yg surat kuasa khusus yaa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044860_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion