faq:2021:02:16:000044859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Gini min : pt a + pt b + pt c merger jadi pt d. Aspek perpajakan ya, yang perlu dilakuin pt a b c apa? Dihapus dulu aja atau perubahan data langsung? Lalu kalo ternyata pt a + pt b + pt c
Jawaban
Jika yg ditanyakan terkait NPWP-nya dijawab normatif aja. Yang masuk dalam lingkup perubahan data sesuai PER-04/PJ/2020: 1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama; 3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak; 4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum; 5. terdapat kesalahan tulis data
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044859_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion