faq:2021:02:16:000044857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di ps 8 ayat 2 pmk4/2021 disitu katanya “ Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.” kalau pakai materai tempel, nnti yg ditempat ttd nya gimana ya? ga ditempel disana? mmohon solusinya
Jawaban
pasal 8 ayat (2) berlaku untuk meterai teraan. Untuk meterai tempel berlaku ketentuan pasal 4, meterai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion