User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044857_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di ps 8 ayat 2 pmk4/2021 disitu katanya “ Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.” kalau pakai materai tempel, nnti yg ditempat ttd nya gimana ya? ga ditempel disana? mmohon solusinya


Jawaban

pasal 8 ayat (2) berlaku untuk meterai teraan. Untuk meterai tempel berlaku ketentuan pasal 4, meterai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ D O I O
N F A E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M X​ I V
 
faq/2021/02/16/000044857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)