faq:2021:02:16:000044856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai database efaktur, beberapa waktu yang lalu kami mengalami kehilangan database untuk masa September 2020, sehingga kami meminta ulang database tsb ke KPP, namun saat sudah kami import database tsb dan ingin kami upload ulang ternyata reject dan dikatakan bahwa 'nomor faktur sudah pernah digunakan'
Jawaban
seharusnya impor data PK dari KPP tidak perlu diupload ulang statusnya otomatis approval sukses.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044856_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion