User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait transaksi penjualan tanah dan bangunan.. apakah atas transaksi penjualan tanah bangunan ini dibuatkan bukti potong pph finalnya?


Jawaban

pelunasannya melalui setor sendiri, tidak perlu dibuat bukti potong PPh. Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y U H Q
L T M P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L O T G
 
faq/2021/02/16/000044850_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)