faq:2021:02:16:000044850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait transaksi penjualan tanah dan bangunan.. apakah atas transaksi penjualan tanah bangunan ini dibuatkan bukti potong pph finalnya?
Jawaban
pelunasannya melalui setor sendiri, tidak perlu dibuat bukti potong PPh. Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044850_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion