Tanya
tweet 1: @kring_pajak dear admin, boleh minta infonya untuk pembayaran kode billing untuk membayar PPH / pajak untuk saya sendiri sebagai non pegawai memakai kode billing berapa? terima kasih banyak panduannya tweet 2: Hai, Kak. Apabila Kakak memenuhi kriteria dikenakan PPh final sesuai PP 23 tahun 2018, untuk pembayarannya dilakukan dengan membuat billing dg Kode Akun Pajak (MAP) 411128 untuk jenis pajak PPh Final dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420-final UMKM bayar sendiri. Tks*Imah tweet 3:
Jawaban
Jika WP tidak memenuhi ketentuan di PP 23/2018, maka WP membayar PPh 25 setiap bulan dg kode 411125/100. Kemudian jika di SPT Tahunan terdapat KB, setor dg kode 411125/200. Sebagai tambahan informasi: Apabila wp bertransaksi dengan pemotong, maka akan dipotong PPh 21. PPh akan disetor oleh pemotong dengan KJS/MAP 411121/100.
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion