faq:2021:02:16:000044840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ingin menanyakan perihal pembayaran pajak untuk PPN terhadap sewa gedung dan bangunan. Apakah PPN berlaku juga untuk pembayaran sewa gedung dan bangunan di kami, karena kami juga sebagai instansi yang menerima sewa gedung dan bangunan.
Jawaban
instansi pemerintah sebagai pihak yang menyerahkan jasa, sepanjangan PKP pungut PPN. Pasal 20 PMK231/2019
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion