User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak selama kendaraan memenuhi definisi Kendaraan Angkutan Umum yaitu digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yg disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek / tidak dalam trayek, dgn tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning & tulisan hitam maka bukan objek PPN kan ? Utk sewa kendaraannya juga tetap dipotong PPh 23 ya brarti


Jawaban

kalau masuk kriteria jasa angkutan umum maka bukan objek PPN. untuk sewa kendaraannya tetap objek pph pasal 23 ya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F R A O
L I K᠎ X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X D G T
 
faq/2021/02/16/000044839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)