faq:2021:02:16:000044839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak selama kendaraan memenuhi definisi Kendaraan Angkutan Umum yaitu digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yg disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek / tidak dalam trayek, dgn tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning & tulisan hitam maka bukan objek PPN kan ? Utk sewa kendaraannya juga tetap dipotong PPh 23 ya brarti
Jawaban
kalau masuk kriteria jasa angkutan umum maka bukan objek PPN. untuk sewa kendaraannya tetap objek pph pasal 23 ya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion