faq:2021:02:16:000044835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter izin tanya mas/mbak , https://twitter.com/nurintankaely/status/1361206991461343232 untuk pencatatan pph final pp23 di lampiran spt apakah dicatat yg dibayarkan sendiri + dtp (dalam 1 keterangan) atau dibuat dua baris saja ya?
Jawaban
apakah yang dimaksud wp lampiran penghitungan peredaran bruto dan pembayaran pph final pp 23? sbg lampiran spt tahunan? jika ya, tidak ada perubahan dalam pengisiannya, wp tetap melaporkan omset tiap bulannya dengan tidak memisahkan antara yang di bayar sendiri ataupun yang dtp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044835_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion