faq:2021:02:16:000044830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email Dear Tim Pajak, Saya sudah setor nilai PPH 21 untuk masa Januari 2021 dengan nilai normal, Namun setelah setor ternyata ada penetapan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan kami mengajukan permohonan untuk DTP PPH 21. Kami pun ingin melaporkan PPH 21 Januari 2021 dengan nilai sesudah dikurangi dengan DTP, seharusnya pada saat input ada lebih setor di SPT Induknya, namun tidak muncul selisih dal
Jawaban
secara system, kelebihan setornya tidak akan terbaca menjadi lb yang dapat di kompen. Sehingga pilihannya paling wp lakukan pembetulan spt, lalu melakukan pbk.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion