User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044827_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore..saya dengan ibu riski..ingin menanyakn seputar pembayaran pajak pembelian alat dana dari hibah penelitian/pemgabdian, apakah pajak dapat dibayarkan dengan nama pribadi?? Dikarenakan kampus/yayasan mash blm bisa mengeluarkan e-billing karena masih ada tanggungan pembayaran pajak sebelumnya… Mohon informasinya untuk pembayaran pajak hibah yg dilakukan secara mandiri..terimaksh


Jawaban

yg melakukan transaksi sebenarnya pihak siapa? Kalo transaksinya dilakukan oleh yayasan maka pembayaran pajaknya harus menggunakan npwp yayasan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A V J P
S G V V B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A O C J
 
faq/2021/02/16/000044827_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)