faq:2021:02:16:000044827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore..saya dengan ibu riski..ingin menanyakn seputar pembayaran pajak pembelian alat dana dari hibah penelitian/pemgabdian, apakah pajak dapat dibayarkan dengan nama pribadi?? Dikarenakan kampus/yayasan mash blm bisa mengeluarkan e-billing karena masih ada tanggungan pembayaran pajak sebelumnya… Mohon informasinya untuk pembayaran pajak hibah yg dilakukan secara mandiri..terimaksh
Jawaban
yg melakukan transaksi sebenarnya pihak siapa? Kalo transaksinya dilakukan oleh yayasan maka pembayaran pajaknya harus menggunakan npwp yayasan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044827_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion