faq:2021:02:16:000044824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah setor PPH21 dengan nilai normal, lalu saya mengajukan permohonan DTP PPH 21. Saya ingin lapor dengan nilai setelah pemanfaatan DTP pak, bagaimana cara kompensasi kelebihan setornya tanpa pembetulan ataupun PBK? PMK-9/2021 belum ada aturan pelaksanaannya, terkait ini dijawab gimana mas/mbak?
Jawaban
di spt pph 21 tidak bisa membedakan kurang bayar atas dtp maupun non dtp. Untuk kesalahan lebih setorpun tidak bisa dimunculkan LB di SPTnya, jadi solusinya bisa pbk/pmk 187
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044824_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion