User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah setor PPH21 dengan nilai normal, lalu saya mengajukan permohonan DTP PPH 21. Saya ingin lapor dengan nilai setelah pemanfaatan DTP pak, bagaimana cara kompensasi kelebihan setornya tanpa pembetulan ataupun PBK? PMK-9/2021 belum ada aturan pelaksanaannya, terkait ini dijawab gimana mas/mbak?


Jawaban

di spt pph 21 tidak bisa membedakan kurang bayar atas dtp maupun non dtp. Untuk kesalahan lebih setorpun tidak bisa dimunculkan LB di SPTnya, jadi solusinya bisa pbk/pmk 187

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q H D Y
J M Q L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U Z L Y
 
faq/2021/02/16/000044824_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)