Tanya
1. Mengingat PMK tersebut di undangkan pada tanggal 2 Februari 2021 jika pada masa bulan Januari 2021 sudah melakukan pembayaran pph pasal 21 sehingga dengan adanya PMK Nomor 9/PMK.03/2021 terdapat kelebihan bayar apakah terhadap kelebihan bayar tersebut dapat di kompensasikan untuk pembayaran bulan berikutnya(februari 2021) 2. Apakah perlu melaporkan PPh 21 DTP untuk masa Januari 2021 sedagngkan pada pembayaran bulan Januari 2021 sudah dibayarkan secara normal. Mas Mbak apakah pmk 9
Jawaban
1. Untuk kelebihan pembayarannya dibagaimanakan menunggu aturan teknis yaa ran, seharusnya bisa tapi kendala di aplikasi espt nya yg tidak membaca LB karna lebih setor, solusinya nanti bisa pbk/pmk 187 2. Wp melakukan pemberitahuan kapan? Kalo mengajukan sblm tgl 15 feb maka januari bisa memanfaatkan insentifnya. Jadi perlu melaporkan realisasinya jika ingin memanfaatkan insentifnya. Terkait dengan sudah terlanjur membayar, balik ke poin 1 ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion