faq:2021:02:16:000044804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selama masa kompensasi rugi 5 th apabila laba yg didapat belum melebihi kompensasi kerugian apakah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak ya?
Jawaban
kerugian dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. kalo laba fiskalnya lebih kecil dr nilai kompensasi kerugian, maka penghasilan kena pajak nya kan 0 contoh perhitungannya kompensasi kerugian ada di penjelasan pasal 6 ayat 2 UU PPh
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044804_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion