User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selama masa kompensasi rugi 5 th apabila laba yg didapat belum melebihi kompensasi kerugian apakah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak ya?


Jawaban

kerugian dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. kalo laba fiskalnya lebih kecil dr nilai kompensasi kerugian, maka penghasilan kena pajak nya kan 0 contoh perhitungannya kompensasi kerugian ada di penjelasan pasal 6 ayat 2 UU PPh

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W L P P
A S M X᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O D B D
 
faq/2021/02/16/000044804_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)