faq:2021:02:16:000044800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min maaf saya mau tanya @kring_pajak seumpama ada yg harus di buatkan faktur pajak untuk transaksi di bulan tsb (misalkan:januari) tp nsfp sudah masuk buat bulan februari. klo dibuatkan faktur pajak januari disempilkan di februari tidak apa apa min? misalkan klo tidak apa apa -c- jika spt ppn di masa januari sudah dilaporkan, harus dibuatkan spt pembetulan kah? thanks admin
Jawaban
iya. kalau jawab kita, harusnya kan faktur pajak diterbitkan pakai tanggal Februari, nanti masuk pelaporan masa Februari, sehingga dia terlambat terbit faktur, terbit STP sesuai UU Cika, dan tidak perlu pembetulan masa januari.
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044800_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion