User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min maaf saya mau tanya @kring_pajak seumpama ada yg harus di buatkan faktur pajak untuk transaksi di bulan tsb (misalkan:januari) tp nsfp sudah masuk buat bulan februari. klo dibuatkan faktur pajak januari disempilkan di februari tidak apa apa min? misalkan klo tidak apa apa -c- jika spt ppn di masa januari sudah dilaporkan, harus dibuatkan spt pembetulan kah? thanks admin


Jawaban

iya. kalau jawab kita, harusnya kan faktur pajak diterbitkan pakai tanggal Februari, nanti masuk pelaporan masa Februari, sehingga dia terlambat terbit faktur, terbit STP sesuai UU Cika, dan tidak perlu pembetulan masa januari.

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G​ H V A
N M B C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G E O Z
 
faq/2021/02/16/000044800_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)