faq:2021:02:16:000044792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, mengenai PPh 21, jadi des pph 21 spt normal Saya LB 1.000.000, lalu melakukan pembetulan 1 jadi di sptnya LB 1.500.000, ternyata angka yang benar di spt normal yaitu LB 1.000.000, lalu Saya mau mau melakukan pembetulan 2 dengan lebih bayar yang benar LB 1.000.000, Apakah nanti di spt pembetulan 2 menjadi kurang bayar?
Jawaban
jadi untuk pemakaian espt pph pasal 21, ketika pembetulan dari spt LB menjadi lb lebih kecil, akan muncul kurang bayar, put. dan memang gak bisa diedit juga untuk angka di no 16 spt induk. gak seperti efaktur. jadi memang harus bayar untuk jumlah kurang bayarnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044792_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion