faq:2021:02:16:000044775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP udah terlanjur bayar Pasal 21 Januari 2021, dan udah menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif juga, WP merasa ribet kalau harus Pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Jawaban
Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044775_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion