faq:2021:02:16:000044768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min tanya dong… Kalau PT.A perusahaan realested .. Saya memberikan barang jadi tanah/bangunan ke org secara cuma2 .. Apakah seharunya PT.A tetap memotong pph 4(2) jasa konstruksi atas barang jadi yg diberikan cuma2 tsb.. Mohon sekalian dasar hukum ya min @kring_pajak
Jawaban
jika yg dimaksud adalah PT A memberikan barang jadi tanah/bangunan ke orang secara cuma-cuma, tetap dikenakan PPh pasal 4 ayat (2), untuk dasar hukumnya bisa dicek di PP 34 TAHUN 2016 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf e
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion