User Tools

Site Tools


faq:2021:02:16:000044768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min tanya dong… Kalau PT.A perusahaan realested .. Saya memberikan barang jadi tanah/bangunan ke org secara cuma2 .. Apakah seharunya PT.A tetap memotong pph 4(2) jasa konstruksi atas barang jadi yg diberikan cuma2 tsb.. Mohon sekalian dasar hukum ya min @kring_pajak


Jawaban

jika yg dimaksud adalah PT A memberikan barang jadi tanah/bangunan ke orang secara cuma-cuma, tetap dikenakan PPh pasal 4 ayat (2), untuk dasar hukumnya bisa dicek di PP 34 TAHUN 2016 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf e

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B I L G
O U Y J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z J P Y B
 
faq/2021/02/16/000044768_1234.txt · Last modified: (external edit)