faq:2021:02:16:000044767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah membayar full PPh 21 masa Jan 2021 sebelum PMK 9 terbit, namun belum dilaporkan. Apakah lebih setor bisa dikompensasi ke Feb?
Jawaban
dia mau memanfaatkan insentif ya… utk kelebihan penyetoran PPh 21, di SPT tidak akan muncul LB nya…solusinya bisa diajukan PBK dulu sebelum lapor SPT, ato bisa dgn permohonan pengembalian PMK 187
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/16/000044767_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion