User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

2017 suami meninggal dan meninggalkan warisan (npwp suami belum dihapus).di tahun tsb anak belum memiliki npwp jadi warisan di gabung ke ibunya.tahun 2020 anak baru memiliki npwp.Cara input di spt tahunan anak bagaimana ya?


Jawaban

NPWP suami belum dihapus. Untuk suami yg meninggal dunia, silakan perubahan data dulu dari OP menjadi Warisan Belum Terbagi. Kalau warisannya sudah terbagi, silakan melakukan penghapusan NPWP. Kalau anak sudah punya NPWP sendiri dan mendapatkan warisan, bisa dimasukkan ke SPT Tahunan anak di bagian bukan objek pajak berupa warisan. kalau warisannya masih dalam bentuk harta, juga bisa masuk ke daftar harta.

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C M​ L Y
N L R A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ G L K L
 
faq/2021/02/15/000044939_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)