faq:2021:02:15:000044907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran Uang Saku dalam mengikuti Konsinyering apakah dipotong PPH 21 Final atau tidak?
Jawaban
Jika yg diterima masuk ke kategori penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai pengertiannya di pasal 1 maka seharusnya termasuk objek pph 21 (pasal 5 ayat 1 huruf a)
ATIKA DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044907_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion