faq:2021:02:15:000044757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kita melakukan penyewaan storage di server cloud dengan beda negara (cross border), untuk transaksi tersebut apakah dikategorikan sebagai sewa atau royalti ya?
Jawaban
#16A: untuk pengertian royalti bisa dilihat di penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 untuk pengertian sewa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008, kita ga bisa menentukan transaksi wpnya masuk kemana, minta wpnya tentuin sendiri berdasarkan transaksi dia. tapi baik sewa/rolayti karena lawan transaskinya wpln jadi objek pph 26.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044757_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion