User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila kita melakukan penyewaan storage di server cloud dengan beda negara (cross border), untuk transaksi tersebut apakah dikategorikan sebagai sewa atau royalti ya?


Jawaban

#16A: untuk pengertian royalti bisa dilihat di penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 untuk pengertian sewa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008, kita ga bisa menentukan transaksi wpnya masuk kemana, minta wpnya tentuin sendiri berdasarkan transaksi dia. tapi baik sewa/rolayti karena lawan transaskinya wpln jadi objek pph 26.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W U U Y Q
X​ O X Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B Y᠎ K C
 
faq/2021/02/15/000044757_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)