Tanya
Saya mau tanya soal pelaporan SPT tahunan untuk WNA. Kalau misalnya WNA tersebut datang ke Indonesia di bulan Februari dan digaji sebagai pegawai tetap. Lalu baru memiliki NPWP di bulan oktober 2020. Penghasilan yg dilaporkan itu yang februari - desember 2020. Atau hanya oktober - desember 2020 ya? bagaimana jk wp dapat penghasilan dr luar negeri?
Jawaban
yg dilaporkan seluruh penghasilan untuk tahun pajak 2020. saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN adalah setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan PER-43/PJ/2011 pasal 3. jadi yang dilaporkan oleh wp adl seluruh penghasilan ketika wp tsb memenuhi kriteria sebagai spdn. Kalau statusnya dia masih menjadi spln ketika dapat penghasilan dr ln, maka penghasilan tsb tidak dikenai pph di indo. Tapi jika saat penghasilan tsb diterima ketika wp memenuhi krite
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion