User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044747_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk yayasan penyalur tenaga kerja apakah msh bs dikenakan pph final 0,5%?


Jawaban

Jika masuk ke pasal 2 ayat 2 pmk 99/2018, maka tidak bisa menggunakan pengenaan pph berdasarkan pp 23 tahun 2018 ya. cek kembali pasal 2 ayat 2 dan 3.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y U​ Q O
B​ B F U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C W​ E R
 
faq/2021/02/15/000044747_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)