faq:2021:02:15:000044747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk yayasan penyalur tenaga kerja apakah msh bs dikenakan pph final 0,5%?
Jawaban
Jika masuk ke pasal 2 ayat 2 pmk 99/2018, maka tidak bisa menggunakan pengenaan pph berdasarkan pp 23 tahun 2018 ya. cek kembali pasal 2 ayat 2 dan 3.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044747_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion