User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044746_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tk pengisian SPT Tahunan OP, pada kolom pph final (Lampiran 1770) dibayar ini diisi jumlah pph final yg seharusnya dibayar atau dikosongkan? Karena Pph final ditanggung pemerintah, OP tdk ada membayar PPh.


Jawaban

belum ada aturan lebih lanjut terkait hal tsb. jadi ikuti ketentuan yg berlaku seperti biasa. tidak ada perubahan pengisian spt tahunan untuk pph final dtp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C Z G D
Q N H M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N W X P
 
faq/2021/02/15/000044746_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)