faq:2021:02:15:000044746_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tk pengisian SPT Tahunan OP, pada kolom pph final (Lampiran 1770) dibayar ini diisi jumlah pph final yg seharusnya dibayar atau dikosongkan? Karena Pph final ditanggung pemerintah, OP tdk ada membayar PPh.
Jawaban
belum ada aturan lebih lanjut terkait hal tsb. jadi ikuti ketentuan yg berlaku seperti biasa. tidak ada perubahan pengisian spt tahunan untuk pph final dtp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044746_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion