faq:2021:02:15:000044745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal bukti potong pph final dengan sistem espt pph ps 4 versi terbaru, dalam bukti potong dengan versi terbaru, yang saya dapatkan dari customer, penulisan penandatangannya atas nama direktur bukan atas nama perusahaa, jika seperti itu, apakah bukti potong tersebut tetap bisa dikreditkan atau tidak?
Jawaban
Silahkan update patch terlebih dahulu. nama penandatangan dan ttd adalah pengurus, sedangkan nama pemotongnya adalah badan. terkait bisa dikreditkan atau tidak, karena ini adalah bukti potong pph final maka tidak bisa dikreditkan. cukup dilaporkan ke spt tahunan ke bagian penghasilan yang bersifat final.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044745_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion