faq:2021:02:15:000044743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk tata cara meterai teraan digital masih bisa pakai ketentuan yg lama atau harus nunggu aturan sesuai UU baru ya mas/mbak?
Jawaban
Kayaknya ketentuan lama blm dicabut yaa brti harusnya msh bisa dipakai selama blm dicabut atau diganti
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044743_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion