User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/firman0786/status/1359825114376806400 Jika ada Bentuk badan PT, dan tidak bisa lagi menikmati tarif PP23 krn berakhir 2020, sudah dijelaskan bahwa PPh Pasal 25-nya seperti Wajib Pajak baru yaitu nihil., lalu dia bertanya lagi “Tapi apakah wp dibolehkan setor pph 25 guna meringankan beban saat bayar pajak tahunannya” Apakah boleh wp melakukan hal tsb? tks


Jawaban

Memang betul, angsuran PPh 25 dipersamakan dengan WP Baru, yaitu nihil. Tapi kalau WP ingin setor PPh 25 supaya tidak berat di PPh 29 tahunan, tidak dilarang juga yaaa

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N᠎ N W I
F G G W᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M K Q I
 
faq/2021/02/15/000044714_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)