User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan jika WP mendapatkan insentif PPh pasal 21 namun sudah terlanjur dibayarkan dan sudah dilapor. Apakah yang sudah dibayarkan dapat dikompensasikan?


Jawaban

jika sudah yakin dapat insentif pph pasal 21, untuk yang terlanjur dibayar boleh pakai mekanisme pbk. kemudian yang terlanjur dipotong, dikembalikan ke karyawan. jika wp sudah lapor, maka wajib pembetulan spt.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ F E X W
C᠎ M E R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R N Y Z
 
faq/2021/02/15/000044712_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)