faq:2021:02:15:000044712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan jika WP mendapatkan insentif PPh pasal 21 namun sudah terlanjur dibayarkan dan sudah dilapor. Apakah yang sudah dibayarkan dapat dikompensasikan?
Jawaban
jika sudah yakin dapat insentif pph pasal 21, untuk yang terlanjur dibayar boleh pakai mekanisme pbk. kemudian yang terlanjur dipotong, dikembalikan ke karyawan. jika wp sudah lapor, maka wajib pembetulan spt.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044712_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion