User Tools

Site Tools


faq:2021:02:15:000044702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aya mau menanyakan mengenai DGT, apabila DGT Form di tandatangan menggunakan Digital signature apakah valid?


Jawaban

Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: © ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Jika digital signature dinegara mereka dianggap lazim, ya monggo ga papa…

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O E F E
B᠎ O C X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R O S D
 
faq/2021/02/15/000044702_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)