faq:2021:02:15:000044702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya mau menanyakan mengenai DGT, apabila DGT Form di tandatangan menggunakan Digital signature apakah valid?
Jawaban
Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: © ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Jika digital signature dinegara mereka dianggap lazim, ya monggo ga papa…
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/15/000044702_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion